Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin atau tanda terdaftar untuk puluhan layanan fintech lending atau pinjaman online alias pinjol.
Jaksa KPK mengungkapkan cara pemberian penerimaan suap Rp 15 miliar oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno dkk. Seperti apa?