detikNews
Wah, Mobil Tertimpa Pohon Tumbang Bisa Diganti Rugi Rp 10 Juta
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta berjanji akan melakukan ganti rugi sebesar Rp 10 juta untuk kendaraan baik mobil atau motor yang tertimpa pohon tumbang.
Kamis, 17 Mar 2011 15:57 WIB







































