Meskipun angka perkawinan anak di Indonesia turun secara bertahap sejak 1985, namun prevalensinya masih tetap relatif konstan. Perlu penanganan serius.
Pengadilan Agama (PA) memiliki wewenang mengeluarkan dispensasi kawin bagi anak yang belum memenuhi persyaratan. Namun apakah semua permohonan dikabulkan?
Sepasang kakek dan nenek ini selama puluhan tahun menikah di bawah tangan hingga sampai dikaruniai 10 anak dan belasan cucu. Kini mereka memiliki buku nikah.
Remaja sejoli berusia 14 dan 15 tahun mengajukan permohonan menikah ke pengadilan dan dikabulkan. Kemenag menyatakan pengadilan pasti punya pertimbangan.