KPK menepis anggapan kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, yang menilai penetapan kliennya sebagai buron berlebihan.
Mantan Sekjen MA Nurhadi telah menjadi tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Setelah dua kali mangkir diperiksa, Nurhadi masuk menjadi buronan KPK.
Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah daftar pencarian orang (DPO) sepanjang Januari-Februari 2020. Buronan itu kini terus dikejar jejaknya. Siapa saja mereka?