Tim penyidik Kortas Tipidkor Polri menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur. Penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek di PG Assembagoes senilai Rp 645 miliar.
Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin, diduga menyalahgunakan dana investasi bodong Rp 220,3 miliar untuk membeli aset mewah. Tuntutan penjara 15 tahun diajukan.
Indah Catur Agustin didakwa TPPU Rp 220 miliar dari investasi bodong spring bed. Dia terancam 15 tahun penjara setelah menipu korban dengan dokumen fiktif.