PT OVO Finansial menanggapi tuduhan kartel pinjaman online, menegaskan bunga pinjamannya jauh di bawah batas OJK dan mendukung persaingan usaha yang sehat.
Utang masyarakat di P2P Lending mencapai Rp 90,99 triliun, menandakan krisis daya beli. Ekonom khawatir akan risiko gagal bayar dan ketimpangan ekonomi.
OJK mencatat pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman daring (pindar) atau yang juga dikenal dengan pinjol Juli 2025 sebesar Rp 84,66 triliun.