Kapolri menilai aksi di beberapa wilayah cenderung melanggar aturan penyampaian pendapat. Ia menekankan pentingnya mematuhi UU dalam menyampaikan aspirasi.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik Polri.