Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menyampaikan nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau di Pengadilan Tipikor Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum pengusaha Gulat Medali Emas Manurung 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Apa kata hakim soal eks Menhut Zulkifli Hasan?
Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia wilayah Riau, Gulat Manurung membantah menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Dia menyangkal uang USD 166.100 yang diberikan ada kaitannya dengan permohonan terkait areal kebun sawit miliknya.
Gulat Manurung mengatakan, Gubernur Riau Annas Maamun menelepon dirinya berkali-kali terkait uang Rp 2,9 miliar. Gulat menyebut bahwa Annas akan menggunakan uang itu untuk diberikan ke anggota DPR dan menteri.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher MS, mengatakan sebagai syarat pengajuan revisi tersebut maka Gulat meminta uang, saham dan kebun kepada PT Duta Palma.