Semenjak 17 Juli 2022, KAI menerapkan aturan naik kereta api dimana traveler harus booster. Kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh terhadap jumlah penumpang.
PT KAI Sumut mencatat penurunan pelanggan sebesar 35% sejak diberlakukannya aturan terbaru naik Kereta Api (KA) sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 72.
Satu unit mobil mini bus jenis Avanza terpental belasan meter akibat ditabrak oleh kereta api di perlintasan tanpa palang pintu tepatnya di Asahan, Sumut.