Jumhur Hidayat hari ini akan menghadapi tuntutan dari jaksa atas dakwaan penyebaran berita bohong terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus penyebaran berita bohong terdakwa Jumhur Hidayat. Sidang ditunda lantaran Jumhur tidak sehat.
PN Jaksel melanjutkan sidang dugaan penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat. Namun, sidang ditunda karena hakim ketua Agus Widodo akan bertugas ke Pontianak.
Rozi Brilian menyebut seruan aksi tolak UU Cipta Kerja banyak di media sosial. Menurut Rozi, aksi tolak UU Cipta Kerja digelar karena sebagian masyarakat resah.
Penahanan Jumhur Hidayat yang jadi terdakwa kasus ujaran kebencian ditangguhkan. Jumhur menceritakan bagaimana kehidupannya selama berada di Rutan Bareskrim.
Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat. Jumhur kini telah resmi keluar dari tahanan.