detikFinance
Garuda Kena Denda Rp 1 Miliar Terkait Tender Cinderamata Haji
Hakim PN Jakpus menguatkan putusan KPPU yang menghukum PT Garuda Indonesia Tbk, PT Gaya Bella Diantama, dan PT Uskarindo Prima masing-masing Rp 1 miliar dalam pengadaan cinderamata haji.
Rabu, 15 Jun 2011 16:31 WIB







































