detikNews
Qanun Lesbi dan Gay, dari Sanksi 'Berat' hingga Rumitnya Proses Pembuktian
Meskipun di dalam qanun sudah ada hukuman, tapi pasal tentang gay, lesbian dan zina sulit diterapkan jika tidak ada saksi-saksi melihat. "Saksi dalam kasus ini harus ada empat orang," jelas Ketua Komisi G DPRA, Ramli Sulaiman.
Sabtu, 27 Sep 2014 16:58 WIB







































