MK telah selesai memutus perkara sengketa Pilpres 2019. Masing-masing tim hukum dari pihak Prabowo, KPU, Bawaslu, dan tim Jokowi menandatangani salinan putusan.
Dahnil mengatakan tidak perlu adanya rekonsiliasi antara Prabowo dan Jokowi setelah keluarnya putusan MK. Menurutnya, tak ada konflik di antara keduanya.
"Langkah lain akan sangat ditentukan oleh principal sesungguhnya karena kuasa kami sudah selesai. Kami akan kembalikan mandat kami kepada principal," ujar BW.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019. Terkait hal ini, KPU langsung menggelar rapat pleno.
Jokowi bersama Ma'ruf menanggapi putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilpres 2019. Setelah berpidato, Jokowi bersalaman dan cipika-cipiki dengan Ma'ruf.