Pemerintah dan Freeport belum duduk bersama pasca pengalihan dari KK ke IUPK. Jika dalam waktu 3 bulan belum ada kejelasan, maka Freeport bisa ajukan arbitrase.
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 kini mewajibkan seluruh perusahaan tambang yang ada di Indonesia melakukan divestasi saham sebesar 51%.
Freeport belum menyepakati perubahan status KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Freeport sempat mengancam akan ke arbitrase Internasional.