Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat Irjen di Kementan akan pensiun. Supratman merujuk pada RUU TNI yang kini digodok.
Istana menanggapi kritik Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengenai Pasal 47 di RUU TNI. Istana menyebut kritik tersebut tidak beralasan.
Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU TNI pada tingkat pertama kemarin. Rencananya, RUU ini dibawa ke paripurna besok untuk disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan prajurit TNI aktif dapat mengisi jabatan di 14 kementerian atau lembaga yang beririsan dengan pertahanan.