Jiwasraya bakal menjual asetnya seperti kantor dan Cilandak Town Square (Citos) untuk menyicil dana nasabah. Aset tersebut bisa dibeli perusahaan pelat merah.
Kasus Asuransi Jiwasraya saat ini sudah dalam proses hukum di Kejaksaan Agung RI. Publik pun menanti siapa yang akan disalahkan dalam sengkarut masalah ini.