Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas kasus pemerasan. Dia juga didenda Rp 1 miliar.
Artis Nikita Mirzani dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus penyebaran informasi elektronik. Dia dibebaskan dari dakwaan pencucian uang.