detikNews
KPU: Daerah yang Masih Calon Tunggal, Ikut Pilkada 2017
KPU memastikan, daerah yang punya pasangan calon kurang dari dua, sesuai PKPU No 12/2015 harus ikut di Pikada 2017.
Senin, 03 Agu 2015 18:28 WIB







































