Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan Tim Siber TNI saat ini masih mendalami dugaan peretasan data milik Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Pakar keamanan siber menyoroti belum dibentuknya lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi. Padahal, tenggat waktu harus sudah terbentuk sebelum 17 Oktober 2024
Pembentukan Lembaga Penyelenggara PDP diberi batas sampai 17 Oktober 2024. Pakar keamanan siber singgung soal potensi Presiden Jokowi melanggar UU PDP.