Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Abdul Latif.
Ketua Umum Partai Masyumi Reborn Ahmad Yani menyoroti enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando. Dia meyakini enam orang itu bukan pengeroyok Ade Armando.
Hakim menunda sidang pembacaan putusan sela kasus pengeroyokan Ade Armando. Pembacaan ditunda lantaran satu terdakwa meminta kesempatan membacakan eksepsi.
Enam orang terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka pada Ade Armando. Nasib sidang enam pengeroyok itu akan ditentukan hari ini.
Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mencanangkan pendirian Perguruan Tinggi Negeri Agama Konghucu berskala internasional di Provinsi Bangka Belitung,