KPU Jatim: Contreng, Coblos dan Tanda Silang Tetap Sah
Tidak hanya tanda contreng yang boleh digunakan konstituen dalam Pileg 9 April 2009 mendatang. Pemilih bisa menyoblos, menyontreng, dan memberi tanda silang, asal masih di dalam kolom.
Kamis, 12 Mar 2009 18:30 WIB







































