BNN Kabupaten Tasikmalaya membongkar budidaya ganja di sebuah rumah Milik M (50) di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten. Empat orang diamankan.
Bandar ganja 200 kg, Audino Raharjo (AR) ditembak kakinya saat ditangkap tim Polres Bekasi. Di pengadilan, Audino lolos dari tuntutan mati yang diajukan jaksa.