detikNews
Divonis 4,5 Tahun, Teuku Bagus Terbukti Suap Olly Dondokambey Rp 2,5 M
Teuku Bagus Muhammad Noor, telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara. Dalam amar putusannya, dia terbukti menyuap Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar.
Selasa, 08 Jul 2014 12:15 WIB







































