detikNews
Kubu Ical Klaim Sebagai Pihak yang Berhak Ikut Pilkada Serentak
Konflik di tubuh Partai Golongan Karya masih terus berlanjut. PTUN Jakarta memerintahkan penundaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golongan Karya pimpin Agung Laksono.
Kamis, 02 Apr 2015 14:56 WIB







































