detikFinance
Penjaminan Transaksi Antar Bank Tak Perlu Tungu JPSK Disahkan
Untuk menjamin transaksi antar bank, pemerintah sebenarnya tidak perlu menunggu Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) disahkan.
Selasa, 17 Mar 2009 13:51 WIB







































