Anies lolos dari ancaman hukuman setelah Bawaslu Bogor menghentikan laporan kasus pose dua jari Anies. Hal itu pun diminta Anies menjadi pelajaran bersama.
Pengadilan Tinggi DKI menambah vonis eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.