detikNews
Teror Hotel Sparks untuk Memeras, Ridwan Terancam 2 Tahun Bui
Ridwan (26) harus berurusan dengan aparat polisi setelah meneror Hotel Sparks, Mangga Besar, Jakarta Barat, dengan ancaman bom. Atas perbuatannya meneror untuk memeras itu, Ridwan terancam hukuman 2 tahun penjara.
Rabu, 04 Mar 2015 13:10 WIB







































