detikNews
MA Menangkan Anggodo, Kalahkan Bibit-Chandra
Mahkamah Agung tidak menerima PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra. Dengan putusan ini artinya Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKP2 Bibit-Chandra tak sah.
Jumat, 08 Okt 2010 14:33 WIB







































