Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram pemakaian uang kripto alias cryptocurrency sebagai alat tukar maupun investasi.
Bareskrim Polri memusnahkan barang sitaan berupa narkoba dari berbagai jenis: 244 kg sabu, 13,8 kg ganja, 200 ribu butir ekstasi, dan Happy Five. dimusnahkan.