detikFinance
PLN Digugat Rp 10 Juta Gara-gara Ikan Koi Mati saat Listrik Padam
Ada dua gugatan masing-masing menuntut ganti rugi Rp 1,9 juta dan satunya sekitar Rp 9 juta. Dengan demikian, totalnya mencapai Rp 10,9 juta.
Kamis, 08 Agu 2019 15:08 WIB







































