Polisi menuntaskan penyidikan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya selama 4 hari sebelum akhirnya mereka direhabilitasi. Ketiganya direhabilitasi di Bogor.
Kuasa hukum buka suara soal lokasi rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Akan tetapi, masih ada yang dirahasiakan untuk nama panti rehabilitasinya.
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Pelda Ishak. Sebab, Pelda Ishak terbukti menjadi distributor 19 kg sabu di Aceh.