detikFinance
Agus Marto Bebaskan Lembaga Internasional dari Pajak Tanah
Beberapa badan atau perwakilan lembaga internasional di Indonesia tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Senin, 13 Sep 2010 15:05 WIB







































