detikNews
Korban AirAsia Peserta BPJS akan Dapat Klaim 48 Kali Gaji
Korban AirAsia QZ8501 yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mendapat klaim sebesar 48 kali gaji.
Kamis, 08 Jan 2015 11:51 WIB







































