Polisi mendalami keterlibatan rekan tersangka EA (37) seorang majikan yang tega menganiaya dan menggunduli Magfiroh (28). Mereka bersama EA saat kejadian.
Polres Bogor menetapkan EA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Magfiroh. Polisi punya cukup bukti sehingga menetapkan EA sebagai tersangka.