Pemprov Jatim mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/buruh di tengah pandemi COVID-19. Kapan batas perusahaan memberi THR?
Setelah melewati mediasi yang alot, akhirnya manajemen perusahaan garmen PT DJS menyetujui memberikan THR kepada para buruhnya dengan cara dicicil dua kali.
Perusahaan yang ada di Klaten diminta untuk tetap memberikan THR kepada karyawan. Jika nekat tidak membayar tanpa alasan, Pemkab Klaten menyiapkan sanksi.