Pemerintah telah menetapkan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi CPNS dialihkan ke PPPK mulai 2021. Keputusan itu dinilai sebagai kezaliman.
Tahun ini guru tak bisa menjadi PNS dan hanya bisa menjadi PPPK. Muncul kekhawatiran para guru bisa diputus kontrak tiba-tiba bila hanya berstatus PPPK.
Guru dalam status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan bakal mendapatkan hak yang sama dengan PNS. Tapai bagaimana dengan pensiun?