detikNews
Jimly: Pemda Bisa Gugat ke MA Jika Tak Terima Perdanya Dihapus
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assyiddiqie mengatakan, pemda bisa ajukan gugatan jika tak terima perdanya dihapus.
Selasa, 21 Jun 2016 19:20 WIB







































