Pihak Istana menanggapi singgungan FPI, Habib Rizieq Shihab yang menyebut proses pembuatan UU Omnibus Law Cipta Kerja seperti bon (kuitansi) di warung kopi.
GP Ansor, mengkritik ceramah Habib Rizieq Syihab soal 'lonte.' Menurutnya, ucapan itu dinilai tidak sopan apalagi saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Mahfud Md menyampaikan terjadi pelanggaran protokol kesehatan oleh massa Habib Rizieq. Pelanggar bisa disanksi sampai 1 tahun penjara sesuai undang-undang.
Menko Mahfud menyebut pemerintah pusat sudah mengingatkan Gubernur Anies soal potensi kerumunan massa Habib Rizieq. NasDem menilai terkesan saling lempar.