detikNews
Mulai 1 Desember, Buang Sampah Sembarangan Didenda hingga Rp 50 Juta
Di hadapan ribuan kepala sekolah dan ketua RT RW di Bandung, Wali Kota Ridwan Kamil mensosialisasikan pemberlakuan denda sampah pada 1 Desember nanti. Ia meminta setiap kelas, tingkat RT dan RW ada dua relawan sampah.
Jumat, 21 Nov 2014 18:50 WIB







































