detikNews
Ba'asyir Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis ustadz Abu Bakar Ba'asyir 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim memvonis Ba'asyir didasarkan pertimbangan BAP Mubarok.
Kamis, 03 Mar 2005 12:01 WIB







































