Sebanyak 17 provinsi diketahui tidak melakukan standar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan PP/78/2015, Mendagri langsung ambil sikap tegas.
"Kalau perusahaan dibebankan dengan upah yang naik, tanpa diiringi penambahan produktifitas maka perusahaan mana pun pasti akan gulung tikar," kata pengusaha
Buruh berujar, kenaikan upah yang ditetapkan tersebut masih jauh dari kata layak, jika didasarkan atas asumsi kenaikan komponen-komponen biaya hidup riil.
Sanksi bagi Gubernur yang tidak mengikuti standar kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25% akan mendapatkan teguran tertulis oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.