Api membakar ratusan hektar hutan di Provinsi Riau. Kasus ini harus diusut karena ada indikasi kesengajaan untuk menutupi sejumlah kegagalan proyek pemerintah daerah.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mematok batas waktu 3 bulan bagi para perusahaan di daerah tersebut untuk segera meninggalkan software ilegal. Jika tidak, penindakan pun dilakukan.
Walhi Riau menuding tidak tuntasnya kasus illegal logging tahun 2007 diduga karena Polda Riau main mata dengan cukong kayu. Polda Riau membantah keras tudingan itu.
Ditetapkannya sejumlah tersangka korupsi Porwanas mengundang keheranan petinggi PWI. "Tak ada penyelewengan. Panitia bahkan nombok," kata Tarman Azzam.