Wali Kota Risma menerbitkan surat edaran tentang pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satu isinya adalah mengganti pakaian saat datang dan pulang kerja.
PN Jakpus menghentikan aktivitas sementara di gedung pengadilan selama 7 hari. Penutupan dilakukan setelah 9 orang reaktif Corona usai menjalani rapid test.