Kepala Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim memastikan UPK 75 alias uang pecahan Rp 75.000 ini adalah alat pembayaran yang sah.
UPK 75 saat ini sudah tertukar hingga 90% dari 75 juta lembar yang dicetak. Artinya ada sekitar 7,5 juta lembar lagi yang masih bisa ditukarkan oleh masyarakat.