detikNews
Diadukan Penumpang, Sopir dan Perusahaan Taksi di Jakarta Dihukum Rp 102 Juta
PN Jaksel menghukum sopir dan perusahaan taksi ternama di Jakarta sebesar Rp 102 juta. Keduanya dimejahijaukan oleh seorang penumpang yang ketakutan hingga meloncat dari taksi.
Jumat, 17 Apr 2015 14:58 WIB







































