SL (24), pelaku pencurian sepeda nyaris tewas diamuk massa. Bersama salah seorang rekannya, pemuda tersebut mencuri di sebuah rumah di dalam Asrama TNI.
Hukuman OC Kaligis disunat dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Syarifuddin, yang juga Wakil Ketua MA.