detikNews
KY Belum Juga Bisa Sadap Hakim
Salah satu kelebihan yang diberikan UU KY adalah kewenangannya meminta penegak hukum melakukan penyadapan pada hakim. Sayangnya, wewenang pernyadapan itu belum juga dapat digunakan oleh KY.
Jumat, 04 Nov 2011 19:57 WIB







































