detikNews
Suket Kolektif Tidak Bisa Digunakan Nyoblos di Pilkada 2018
KPU menyatakan surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik yang bisa digunakan untuk menggunakan hak pilih di pilkada adalah suket perorangan.
Kamis, 22 Mar 2018 16:04 WIB







































