Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam industri otomotif Indonesia jadi salah satu faktor penting, untuk bisa meningkatkan kualitas produksi dalam negeri.
Pajak Toyota Fortuner 2.8 4x4 kepemilikan kedua ternyata tembus Rp 17 jutaan. Berikut ini rincian pajak Toyota Fortuner yang terdaftar sebagai kendaraan kedua.