detikNews
Penari Korsel Divonis Penjara 4 Tahun karena Bertemu Mata-mata Korut
Pengadilan Korsel menjatuhkan hukuman penjara empat tahun pada seorang penari yang merupakan kepala rombongan tari tradisional. Dia dinyatakan bersalah telah memberikan informasi kepada seorang mata-mata Korut.
Selasa, 08 Jul 2014 13:08 WIB







































